Rabu, 26 Maret 2014

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.


Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang
anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar
mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak
ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan
judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal
tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan
dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-
jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami
katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga
bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia
berkata : "Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga
Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah
Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi
dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani
dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad
(6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim
(3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-
Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak
mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan
berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-
Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-
Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan
Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain
dari Abi Rafi dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main.
Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat
lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada
Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia
lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara
sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-
Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan
Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan
perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima
haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu
diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah
menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang
tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya
ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia
Dla'if", dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa
Syu'bah berkata : "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang
membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu
Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-
Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni
membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-
Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada
Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya
Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi
sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas
dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus
dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat
keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman
(6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-
Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib
dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan
pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan
pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya
adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-
Taqrib : "Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no.
109 :'Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan
kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan
berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits
bahwa hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau
hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan
syarat tidak ada pada jalan yang selain itu (jalan yang akan
dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat
lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan
lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta
atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah
dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil
dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas
tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu
Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala
dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin
Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga
kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka
mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu
Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami
membawakannya dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini
diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim
Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh
memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu
Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan
dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam
Asy-Syu'ab dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi
dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni
shahih lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan
karena hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan
tidak pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana
telah lewat penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya
ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan
hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah
(321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor
(6121). Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar.
Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini
sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish
(4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia
Dla'if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan
Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau
berkata : "Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau
menyatakan : Hadits ini Hasan Isya Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan
melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan
dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan
adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru
dilahirkan oleh ibunya Fathimah".

Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu
Rafi dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau
menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu
Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar
hadits Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari
sisi hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi,
wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk
masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan
dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu
a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku
katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari
Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid
terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang
setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku
berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu
a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-
Ma'arif) (1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa
hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya
ada rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi
kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas
pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits
Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk
memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian
(61121)" (selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang
lebar untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang
telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan
memberi ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk
memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan
sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pada setiap tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu
Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh
Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di
hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang sebelumnya
beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu
Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali
bin Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia
juga tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang
pendusta.

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi
Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-
36 Pustaka Al-Haura]sumber http://www.almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar