Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak? Sebuah perma- salahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis.
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :
"Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275)Juga firman-Nya:"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah:
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu".
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah."
(QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil?" (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu
dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
tersebut. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring
dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia
bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak
anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan
MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak
anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum,
namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan
sistem sebagai berikut:
1. secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah
mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia
ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru, maka
hukumnya haram. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi
atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan
point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka
keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap
anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni
membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut
kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram
karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram.
Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada
sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang
bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas
telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hokum MLM secara
umum?. Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah1. Beliau berkata: "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang
banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya.
Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya
maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model
ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
"« Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat
yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
"« Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.
"« Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet.
"« Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
"« Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan
nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hokum syar'i
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya,
maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3, oleh
karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya: "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak dari pada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang
bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk
perjudian" (http://www.alhelaly.com, bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban
1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena
dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai
denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota
baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena
seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh
uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak
bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang
mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharam- kannya. Akan tetapi ada sebuah tanda Tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A'alam Bishowab
Fotenote:
1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
"« Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang
dari seantero penjuru dunia.
"« Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk
piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang
ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang
dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada
level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di
kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak
semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja.
Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak
bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan
berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari
anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada
suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut
lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR.Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih,lihat As-Shahihah I/138)
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis.
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :
"Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275)Juga firman-Nya:"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah:
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu".
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah."
(QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil?" (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum
untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu
dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru
tersebut. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring
dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia
bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak
anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan
MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak
anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum,
namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan
sistem sebagai berikut:
1. secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang
dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah
mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia
ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak
pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru, maka
hukumnya haram. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi
atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan
point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka
keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap
anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya
berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni
membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut
kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram
karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram.
Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada
sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang
bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas
telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hokum MLM secara
umum?. Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah1. Beliau berkata: "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang
banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya.
Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya
maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model
ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
"« Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat
yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
"« Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.
"« Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet.
"« Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
"« Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan
nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk ini hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hokum syar'i
3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya,
maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya
karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3, oleh
karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau ada yang bertanya: "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak dari pada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang
bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk
perjudian" (http://www.alhelaly.com, bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban
1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah
tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena
dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai
denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota
baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena
seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh
uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak
bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang
mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharam- kannya. Akan tetapi ada sebuah tanda Tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A'alam Bishowab
Fotenote:
1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
"« Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang
dari seantero penjuru dunia.
"« Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya
adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk
piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang
ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang
dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada
level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di
kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak
semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja.
Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak
bisa lagi mencari anggota baru.
2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan
berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari
anggota baru lagi, yang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada
suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut
lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR.Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih,lihat As-Shahihah I/138)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar