Rabu, 26 Maret 2014

Bisnis MLM dari sudut pandang fiqih ISLAM

Ditengah  kelesuan  dan  keterpurukan  ekonomi  nasional,  datanglah sebuah sistem  bisnis  yang  banyak  menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan  dalam  waktu  singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing  (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari  kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak? Sebuah perma- salahan  yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang  belum  pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir,  semoga  Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis.
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan  yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah  "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah  halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :
"Dari  'Aisyah  radhiallahu  anha  berkata:  "Rasulullah  shalallahu 'alahi wasallam  bersabda:  "Barangsiapa  yang  mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat  Ilmu  Suhul  Al-Bida'  oleh  Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal  selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan  Allah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275)Juga firman-Nya:"Wahai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling  memakan harta sesamamu  dengan  jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah:

1. Riba
Dari  Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi  wasallam  bersabda:  "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan  adalah  semacam  dosa  seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)


2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah  (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari  Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan
Dari  Abu  Hurairah  radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam  melewati  seseorang  yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu.
Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu".
(HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala: "Hai  orang-orang  beriman,  sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah."
(QS. Al-Maaidah: 90)

5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah: "Wahai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling  memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil?" (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram
Dari  Ibnu  'Abbas radhiallhu anhuma berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi
wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum
untuk  memakan  sesuatu,  maka  Dia  pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu
dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)(Lihat  Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim  5/746,  Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM Secara  umum  Multi  Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternative yang  berhubungan  dengan  pemasaran  dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt  bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai  Downline.  Inti  dari  bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang  bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7  tahun  melakukan eksperimen  akhirnya  dia  berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala  mereka ingin agar dia  menjualnya  pada mereka, Rehnborg  berkata  "Kamu  yang  menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini  yang  sudah  bisa  merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg   beroperasi  oleh  pengadilan  pada  tahun  1951,  karena  mereka melebih-lebihkan  peran  dari  makanan  tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich  DeVos  dan  Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang  sudah  mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.  Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member,  dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

2.  Dengan  membeli  paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

3.   Sesudah   menjadi   member   maka   tugas  berikutnya  adalah  mencari member-member  baru  dengan  cara  seperti  diatas,  yakni  membeli  produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

4.  Para  member  baru  juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan  cara  seperti  diatas  yakni  membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

5.  Jika  member  mampu  menjaring  member-member yang banyak, maka ia akan mendapat  bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka  semakin  banyak  pula  bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan  oleh  banyaknya  member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.


6.  Dengan  adanya  para  member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk  perusahaan,  maka  member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya  akan  selalu  mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan,
karena  perusahaan  merasa  diuntungkan  dengan  adanya  member-member baru
tersebut.  Diantara  perusahaan  MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring
dana  masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan  memberikan  keuntungan  sebesar  hampir  100%  dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada  beberapa  perusahaan  MLM  lainnya  yang  mana  seseorang bisa menjadi
membernya  tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan
mendaftarkan   diri  dengan  membayar  uang  pendaftaran,  selanjutnya  dia
bertugas  mencari  anggota  lainnya  dengan  cara yang sama, semakin banyak
anggota  maka  akan  semakin  banyak  bonus  yang diperoleh dari perusahaan
tersebut.
Kesimpulannya,  memang  ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan
MLM,  namun  semuanya  berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak
anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar'i Bisnis MLM

Beragamnya  bentuk  bisnis  MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum,
namun  ada  beberapa  sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan
sistem sebagai berikut:

1.  secara  tidak  langsung  pihak  perusahaan telah menambahkan harga yang
dibebankan  kepada  pihak  pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah
mengingat  pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia
ikut  memasarkan  akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek
perdagangan  MLM  mengandung  unsur  kesamaran atau penipuan karena terjadi
kekaburan  antara  akad  jual  beli,  syirkah  dan mudlarabah, karena pihak
pembeli  sesudah  menjadi  member  juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan  produk  perusahaan  kepada calon pembeli atau member baru, maka
hukumnya haram. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

2.  Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu,
dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi
atau  tidak  dengan  ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan
point  atau  bonus.  Dan  apabila  tidak bisa mencapai target tersebut maka
keanggotaannya  akan  dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena
unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap
anggota.

3.  Calon  anggota  mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada
keharusan   untuk   membeli  atau  menjual  produk  perusahaan,  dia  hanya
berkewajiban  mencari  anggota  baru  dengan  cara  seperti  diatas,  yakni
membayar  uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonusnya.  Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut
kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.

4.  Mirip  dengan  yang  sebelumnya  yaitu  perusahaan  MLM  yang melakukan
kegiatan  menjaring  dana  dari  masyarakat  untuk  menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram
karena ada unsur riba.

5.   Perusahaan   MLM   yang  melakukan  manipulasi  dalam  memperdagangkan
produknya,  atau  memaksa  pembeli  untuk  mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram.

Maka  MLM  tersebut  jelas  keharamannya.  Namun  ini  tidak  cuma ada pada
sebagian  MLM  tapi  bisa  juga  pada  bisnis model lainnya. Kalau ada yang
bertanya  "Okelah  ,  kita  sepakat  bahwa MLM dengan beberapa model diatas
telah  jelas  keharamannya,  namun  bagaimana  sebenarnya  hokum MLM secara
umum?.   Saya  paparkan  disini  keterangan  dari  Syaikh  Salim  Al-Hilali
Hafidzahullah1.  Beliau  berkata:  "Banyak  pertanyaan  seputar bisnis yang
banyak  diminati  oleh  khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah
mengikuti  pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota
harus  mencari  anggota-  anggota  baru  dan  demikian seterus selanjutnya.
Setiap  anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan
imingiming  dapat  bonus,  semakin  banyak anggota dan memasarkan produknya
maka  akan  semakin  banyak  bonus  yang  dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota  MLM  ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming  bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat  mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model
ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

"«  Sebenarnya  anggota  MLM  ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan  utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat
yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

"«  Harga  produk  yang  dibeli  sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang
dibayarkan pada perusahaan MLM.

"«  Bahwa  produk  ini  bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat  ringan,  dengan  cara  mengakses  dari  situs  perusahaan  MLM  ini
dijaringan internet.

"«   Bahwa   perusahaan   meminta   para   anggotanya  untuk  memperbaharui
keanggotaannya  setiap  tahun  dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.

"«  Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level  atas  (Upline)  sedangkan  level  bawah (downline) selalu memberikan
nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan  ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi
keharamannya karena beberapa sebab yaitu:

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.

2.  Produk  MLM  ini  bukanlah  tujuan  yang  sebenarnya.  Produk  ini hanya
bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hokum syar'i

3.  Banyak  dari  kalangan  pakar  ekonom  dunia sampai pun orang-orang non
muslim  meyakini  bahwa  jaringan  piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan,  oleh  karena  itu  mereka  melarangnya  karena bisa membahayakan
perekonomian  nasional  baik  bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum.

Berdasarkan   ini   semua,  tatkala  kita  mengetahui  bahwa  hukum  syar'I
didasarkan  pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya,
maka  perubahan  nama  sesuatu  yang  haram akan semakin menambah bahayanya
karena  ini  berarti  terjadi  penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3, oleh
karena  itu  sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.
Kalau  ada  yang  bertanya: "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian
orang"  Jawabannya  :  "Adanya  manfaat  pada  sebagian  orang  tidak  bisa
menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Mereka  bertanya  kepadamu  tentang  khamr  dan  judi.  Katakanlah  : Pada
keduanya  itu  terdapat  dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala   bahaya   dari   khamr  dan  perjudian  itu  lebih banyak dari pada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya,  bisnis  ini  adalah  memakan harta manusia dengan cara yang
bathil,  juga  merupakan  bentuk  spekulasi  dan  spekulasi  adalah  bentuk
perjudian" (http://www.alhelaly.com, bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM
Berikut  ini  adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban
1424H  yang  ditanda  tangani  oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam
Al-Albani,  yaitu  Syaikh  Muhammad  bin  Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al-
Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks
fatwa mereka.
Banyak  pertanyaan  yang  datang  kepada kami dari berbagai penjuru tentang
hukum  bergabung  dengan  PT.  Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan  sistem  piramida.  Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan
dengan  cara  menjual  produk  tertentu  serta  membayar  uang dalam jumlah
tertentu  tiap  tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena
dia  telah  mempromosikan  sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan  memberikan  uang  dalam  jumlah  tertentu yang terus bertambah sesuai
denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung  menjadi  anggota  PT.  Semacam  ini  untuk mempromosikannya yang
selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota
baru  serta  masuk  dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena
seorang  anggota  jelas-jelas  telah membayar uang tertentu demi memperoleh
uang  yang  masih  belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak
bisa  diperoleh  melainkan  secara  kebetulan ia sedang bernasib baik, yang
mana  sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.

Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H

Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada  dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali  kalau  ada sisi yang mengharam- kannya. Akan tetapi ada sebuah tanda Tanya  besar:  "Adakah  MLM  yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para  pelaku  bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan  keluarga  kita  serta  segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram  serta  semoga  Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.

Wallahu A'alam Bishowab

Fotenote:
1.  Jangan  ada  yang  berkata  bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh  Salim  Al-Hilali  dari  MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
"« Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang
dari seantero penjuru dunia.
"«  Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya
adalah  pemasaran  produk  perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk
piramida.  Dengan  dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yang
ada  di  Indonesia.  Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang
dan  semua  penduduk  tergabung  dalam  satu saja perusahaan MLM, maka pada
level  sebelas  seorang  anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di
kota  Surabaya.  Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak
semua  orang  ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung
dalam  MLM  pastilah  dalam  banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja.
Yang  ini  semua  mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak
bisa lagi mencari anggota baru.

2.  Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan
Downline  akan  selalu  dirugikan  adalah  bahwa  bentuk  piramida ini akan
berhenti  pada  level  tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari
anggota  baru  lagi,  yang  dengannya  semua bonus dan point yang dijanjikan
adalah  impian  belaka.  Dan  perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan
selalu  lebih  banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada
suatu  Perusahaan  MLM  yang  mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut
lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level       Jumlah Orang Perlevel          Total Org Yang dibutuhkan
1                1                    1
2                5                    6
3                25                   31
4                125                  176
5                625                  801
6                3.125                3.926
7                15.625               19.551
8                78.125               97.676
9                390.625              488.301
10               1.953.125            2.441.426
11               9.765.625            12.207.051

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan  mereka  sebagai kera dan babi" (HR.Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih,lihat As-Shahihah I/138)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar