Pembaca dan pendengar Al-Qur'an yang hatinya disibukkan dengan
lagu dan sejenisnya -yang dapat mengakibatkan perubahan firman Allah, padahal
kita diperintahkan untuk memperhatikannya sebenamya menghalangi hatinya dari apa
yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya, memutuskannya dari pemahaman firman-Nya.
Mahasuci firman Allah dari hal itu semua. Imam Ahmad melarang talhin dalam
membaca Al-Qur'an, yaitu yang menyerupai lagu, beliau berkata : "Itu bid'ah.
Ibnu Katsir rahimahullah dalam Fadhaa 'ilul Qur'an mengatakan:
"Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain yaitu memperindah suara yang
dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an yang mulia dengan
khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara dengan lagu yang
diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang melalaikan, serta aturan
musikal, maka Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak jika dalam
membacanya diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu
Katsir, him. 125-126.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Irama-irama yang
dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang dapat memendekkan huruf
yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan huruf yang mati dan
mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai dengan irama
lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an dan
menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu
Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, him. 107.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar