- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Jima' (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha,
sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa
disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh
Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan
dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan
puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya
kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari,
maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari
perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu
domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki.
Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang
haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang
haram.
Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap
bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh), hari
Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9,
yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum
atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya yang mulia serta
menyelisihi kaum Yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar