JANGAN DEKATI ZINA
Assalamu'alaikum
Apa kabar sahabat muslim semua? mudah-mudah selalu dalam keadaan sehat wal afiat
disini saya akan sedikit berbagi nih dengan teman-teman semua tentang bahaya zina yang akan saya bahas pada artiikel saya kali ini, oke deh dari pada berlama lama mendingan langsung aja kita bahas ya.
Bahaya Zina
Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh zina merupakan bahaya yang
tergolong besar, disamping juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan
untuk menjaga kejelasan nasab ( keturunan ), menjaga kesucian dan kehormatan
diri, juga mewaspadai hal hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci
diantara manusia, disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan istri, putri,
saudara perempuan dan ibu mereka, yang ini semua jelas akan merusak tatanan
kehidupan.
Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya zina itu – bobotnya – setingkat dibawah
pembunuhan. Oleh karena itu, Allah I menggandeng keduanya di dalam Al Qur’an, juga Rasulullah r dalam keterangan
hadits beliau.
Al Imam Ahmad berkata :
“Aku tidak mengetahui sebuah dosa – setelah dosa membunuh jiwa – yang lebih
besar dari dosa zina.”
Dan Allah menegaskan
pengharamannya dalam firmanNya :
]وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن
يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا} (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَانًا(69) إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ
يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {سورة الفرقان.
“Dan orang orang yang tidak menyembah Tuhan lain
beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya )
kecuali dengan ( alasan ) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang
melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat ( pembalasan ) dosa(nya), (yakni)
akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam
azab itu, dalam kaedaan terhina
kecuali orang orang yang bertaubat ” ( QS. Al Furqon, 68 –70 ).
Dalam ayat tersebut,
Allah I menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis
hukumannya adalah kekal dalam azab yang berat yang
dilipat gandakan, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut
dengan cara bertaubat, beriman dan beramal shaleh.
Allah I berfirman :
]وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً[ (32) سورة
الإسراء.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah ) dan suatu jalan yang buruk.”
( QS. Al Isra’, 32 ).
Di sini Allah I menjelaskan
tentang kejinya zina, karena kata “fahisyah” maknanya adalah perbuatan keji
atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui kekejiannya oleh
setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak binatang.
sebagaimana disebutkan oleh Imam Bukhori dalam kitab shohehnya, dari Ami
bin Maimun Al Audi, ia berkata : “Aku pernah melihat – pada masa jahiliyah –
seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina, lalu datanglah
kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai mati.”
Kemudian Allah I juga memberitahukan bahwa zina adalah seburuk buruk jalan, karena
merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan azab
di akhirat.
Dan karena menikahi mantan istri istri ayah itu termasuk perbuatan yang
sangat jelak sekali, sehingga Allah I secara husus memberikan “cela” tambahan bagi orang yang melakukannya.
Allah I berfirman ( setelah secara tegas melarang kaum muslimin untuk menikahi
istri istri ayah mereka, pent.) :
] إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً [.
“Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk buruk jalan ( yang
ditempuh ).” ( QS. An Nisa’, 22 ).
Allah I juga
menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuannya dalam menjaga
kehormatannya, tidak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga kehormatan.
Allah I berfirman :
]قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ(1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ
خَاشِعُونَ(2)وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ(3) والَّذِينَ هُمْ
لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ(4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5) إِلا
عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِين(6)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ[(7) سورة
المؤمنون.
“Sesungguhnya
beruntunglah orang orang yang beriman,
( yaitu ) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang
menjauhkan diri dari ( perbuatan dan perkataan ) yang tiada berguna, dan orang
orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya kecuali
terhadap istri istri mereka, atau budak budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari yang
dibalik itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.” ( QS. Al
Mu’minun, 1 – 7 ).
Dalam ayat ayat ini ada tiga hal
yang diungkapkan :
Pertama :
bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak termasuk orang yang beruntung.
Kedua : dia termasuk orang yang tercela.
Ketiga : dia termasuk orang yang melampaui batas.
Jadi, dia tidak akan mendapat
keberuntungan, serta berhak mendapat predikat “melampaui batas”, dan jatuh pada
tindakan yang membuatnya tercela. Padahal beratnya beban dalam menahan syahwat
itu, lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi.
Selain itu pula, Allah I telah menyindir manusia yang
selalu berkeluh kesah, tidak sabar dan tidak mampu mengendalikan diri saat
mendapatkan kebahagiaan, demikian pula kesusahan. Bila mendapat kebahagiaan dia
menjadi kikir, tak mau memberi, dan bila mendapat kesusahan, dia banyak
mengeluh. Begitulah sifat umum manusia, kecuali orang orang yang memang
dikecualikan dari hamba hambaNya, yang diantaranya adalah mereka yang disebut
di dalam firmanNya :
] وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(29) إِلا عَلَى
أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِين(30)فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)[.
“Dan orang orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri istri mereka atau budak budak
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barang siapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang orang yang
melampaui batas.” ( QS. Al Ma’arij, 29 – 31 ).
Oleh karenanya, Allah I memerintahkan Rasulullah r untuk memerintahkan orang orang mu’min agar menjaga pandangan dan
kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah I selalu
menyaksikan amal perbuatan mereka.
]يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ [سورة غافر.
“Dia mengetahui ( pandangan )
mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghafir, 19 ).
Dan karena ujung pangkal perbuatan zina yang keji ini dari pandangan
mata, maka Allah I lebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum
perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal
muasalnya adalah dari pandangan ; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah
percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian hayalan, kemudian
langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kejahatan besar ( zina ).
Oleh karena itu, ada yang mengatakan bahwa barang siapa yang bisa
menjaga empat hal, maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya: Al Lahazhat (
pandangan pertama ), Al Khatharat ( pikiran yang terlintas di benak ), Al
Lafazhat ( ungkapan yang diucapkan ), Al
Khuthuwat ( langkah nyata untuk sebuah perbuatan ).
Dan seyogyanya, seorang hamba Allah itu bersedia untuk menjaga dirinya dari empat hal di atas dengan ketat, sebab
dari situlah musuh akan datang menyerangnya, merasuk kedalam dirinya dan
merusak segalanya.
Mungkin itu saja yang dapat saya bagikan kepada teman-teman semua, ikuti terus artikel-artikel saya selanjutnya yang tentunya akan dapat menambah ilmu kita tentang islam,
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar